NUSANEWS - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, terkait kasus dugaan pemerasan dana rehabiliasi gempa.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan Kompas TV, Sabtu (15/9/2018), TGB yang ditemui dalam acara 'TGBNomics: Ikhtiar NTB Untuk Indonesia' ini tampak kaget ketika ditanya sejumlah wartawan mengenai kasus tersebut.
"Dana gempa? Innalillahi," kata TGB saat pertama kali mendengar pertanyaan dari wartawan.
TGB pun sempat terdiam beberapa saat dan kembali menanyakan hal tersebut benar terjadi.
"Itu kejadian? Oh kapan kejadiannya? siapa ya?" tanya TGB pada sejumlah orang yang berada disekelilingnya.
"DPRD Kota Mataram Pak, Kepala Dinas Pendidikan," ujar seorang yang berkacamata di belakang TGB.
"Innalillahi roji'un," ujar TGB lagi sambil menggelengkan kepala seraya tidak menyangka perbuatan tersebut dan kembali terdiam beberapa saat.
"Ya, menurut saya itu sesuatu hal yang betul-betul tercela dan sama sekali tidak kita harapkan," ujarnya.
"Sesungguhnya kalau dalam situasi bencana seperti ini peran pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif harus memaksimalkan fasilitas untuk masyarakat yang membutuhkan."
"Tidak boleh ada hal-hal apalagi berupa manipulasi, penggelapan, apalagi penyuapan apalagi korupsi terhadap bantuan dana korban gempa ini," lanjut TGB.
Sementara itu, diberitakan dari Kompas.com, Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang terkait dugaan pemerasan dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD dan SMP.
Tiga orang yang diamankan adalah anggota DPRD kota Mataram berinisial HM, Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD, dan seorang kontraktor, CT.
Mereka ditangkap di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat (14/9/2018).
"Pada pagi hari ini kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan barang bukti uang Rp 30 juta," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumedana, Jumat.
Sumedana menjelaskan, uang tersebut diduga jatah proyek yang diminta oknum anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan tahun 2018.
Khusus mengenai rehabilitasi penanganan pasca-gempa bumi untuk gedung SD dan SMP, dananya sebesar Rp 4,2 miliar.
Hingga sore hari, proses pemeriksaan masih dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Sementara itu, Kejaksaan telah menetapkan HM yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar sebagai tersangka.
"Sementara kami tetapkan sebagai tersangka satu orang. Yang lain masih terperiksa, saksi," kata Sumedana.
Selain mengamankan tiga orang, kejaksaan juga menyita barang bukti berupa uang Rp 30 juta, dua mobil, satu sepeda motor, dan dua buah ponsel.
SUMBER