Nama Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandi, Nanik S. Deyang, menambah deretan daftar baru sebagai saksi dalam kasus Ratna Sarumpaet.
Sajauh ini, sudah ada tiga nama terseret sebagai daksi dalam kasus Ratna yaitu Ketua KSPI Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, penyidik siang ini rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap Nanik S. Deyang sebagai saksi.
“Kita akan panggil Nanik S. Deyang sebagai saksi,sian ini,” ungkap Argo saat dikonfirmasi, Senin (15/10).
Namun, kata Argo, hingga kini Nanik belum mengkonfirmasi kehadirannya terkait pemanggilannya sebagai saksi.
Yang jelas, kata dia, alasan pemanggilan Nanik kali ini karena yang bersangkutan diduga ikut terlibat menceritakan rekayasa penganiayaan Ratna ke Prabowo.
“Kita belum pastikan akan hadir atau tidak ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Ratna ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018)malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dengan melayangkan surat permintaan pencekelalan.
Ratna pun telah dilakukan penahanan dengan disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.
SUMBER