Kasus oknum guru diduga memberikan arahan kepada siswa untuk tidak memilih pasangan capres-cawapres kembali terjadi.
Kali ini Panwaslu Kota Bogor menemukan adanya tindakan mengarah pada kampanye hitam dengan mengarahkan siswa agar tidak memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Selama tujuh hari ke depan, kami melakukan penelusuran dan akan dilakukan oleh pengawas Kecamatan Bogor Barat,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, Yustinus Eliyas ketika dikonfirmasi Pojokbogor (Grup Pojoksatu.id), Minggu (15/10/2018).
Yus mengungkapkan jika terbukti guru tersebut mendoktrin para siswa agar tidak memilih Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 itu ada konsekensi yang harus diterima.
“Kalau memang terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. Dan bila dari hasil klarifikasi ini terbukti adanya pelanggaran, maka oknum guru tersebut akan diberi hukuman,” jelasnya.
Sebelumnya kasus doktrin guru melarang siswanya memilih nomor 1 juga pernah terjadi di SMAN 87 Jakarta Selatan. Hal itu membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI bakal memanggil kepala sekolah, Senin (15/10).
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi mengatakan, pemanggilan itu dilakukan karena ada pelaporan dari seseorang yang mengaku sebagai orang tua siswa.
Puadi mengaku sudah menginvestigasi untuk menelusuri tindak kecurangan tersebut. Penelusuran itu dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran pemilu atau tidak.
“Kami sudah melakukan investigasi dan Senin besok kita memanggil kepala sekolahnya, kemudian ibu guru yang bersangkutan mengajar di SMA 87, dan yang terakhir pelapor,” kata dia di Mapolda Metro, Jumat (12/10).
Menurut Puadi, penegakan hukum itu ranahnya tetap Gakkumdu, apakah ini ada dugaan pelanggaran di pemilu atau tidak. Kalau memang ada dugaannya di SMA 87 maka 1×24 jam akan langsung proses.
Menurutnya, bila pemeriksaan tersebut ada dugaan unsur pelanggaran terpenuhi, maka bisa langsung dilakukan penyidikan hingga 14 hari.
“Bila memang tidak ada pelanggaran sama sekali fakta di SMA 87 atau si pelapor tidak bisa membuktikan konten atau adanya perlakuan guru-guru yang tidak sesuai, tidak sesuai faktanya, maka kita sampaikan tidak ada pelanggaran,” kata Puadi.
SUMBER