NUSANEWS - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemanggilan artis Lyra Virna terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasty Annisa melalui media sosial.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi Kamis (11/10/2018).
“Iya hari ini dijadwalkan pemanggilannya Lyra Virna,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.
Menurut Argo, selama ditetapkan tersangka Lyra tidak ditahan.
Kendati demikian, lanjut Argo, terhitung hari ini, penyidik telah melengkapi berkas perkara Lyra dan akan diserahkan ke kejaksaan.
“Dilimpahkan ke Kejari Bekasi Kota,” ujarnya.
Untuk diketahui, Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SUMBER