NUSANEWS - Kepemilikan asing terhadap surat berharga negara atau surat utang pada 2018, mencapai 39 persen. Ada bahaya di balik angka tersebut.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mukyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (13/9/2018). "Sampai saat ini kepemilikan surat berharga dalam negeri oleh asing non residen itu ada 39%," kata Sri Mulyani.
Namun demikin, Sri tidak merinci berapa nilai kepemilikan asing atas SBN tersebut. Hanya saja, dia mengakui hal ini menjadi masalah serius yang harus dihadapi pemerintah bersama-sama. "Ini merupakan realita yang harus dikelola bersama-sama," ujar Sri Mulyani.
Pihak Bank Indonesia (BI) selalu mewanti-wanti pemerintah, terkait besarnya kepemilikan SBN oleh investor asing. Sebab, hal ini bisa membuat nilai tukar bergejolak jika ada pembalikan modal alias capital reversal.
Dengan kondisi ini, Sri mengklaim pemerintah akan lebih berhati-hati dalam mengelola SBN. Apalagi The Feed atau Bank Central Amerika Serikat dalam waktu dekat sudah mengisyaratkan menaikan suku bunganya.
Ke depan pemerintah, kata dia akan melakukan optimalitasu mengenai kondisi itu. "Kami bersama BI-OJK melalukan optimalisasi dengan kondisi dalam negeri, agar demand, suply valas bisa diseimbangkan dan over shot faktor sikologis bisa dikurangi," ujar dia.
Adapun hingga 21 Februari 2018 kemarin, Surat Berharga Negara (SBN) sudah dikuasai oleh investor asing 40% dari total penerbitan pemerintah. Sebanyak Rp 856,26 triliun surat utang negara tercatat dipegang oleh investor asing.
Dari data Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan total surat berharga negara yang dapat diperdagangkan mencapai Rp 2.118,84 triliun. Adapun Rp 856,26 dipegang oleh non-resident (pihak asing). [ipe]
SUMBER