NUSANEWS - Kepemilikan asing pada surat berharga negara pada tahun 2018 ini sebesar 39%. Hal ini bisa membuat nilai tukar bergejolak jika ada pembalikan modal atau capital reversal.
"Sampai saat ini kepemilikan surat berharga dalam negeri oleh asing, atau non residen itu ada 39%," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPRJakarta, Kamis (13/9/2018).
Namun demikin, Sri tidak merinci berapa nilai dari 39% SBN yang dikuasai asing. Hanya saja, kata dia, ini yang harus dihadap pemerintah bersama-sama. "Ini merupakan realita yang harus dikelola bersama-sama," ujar Sri.
Bank Indonesia selalu mewanti-wanti pemerintah, soal besarnya kepemilikan SBN oleh investor asing. Sebab, hal ini bisa membuat nilai tukar bergejolak jika ada pembalikan modal atau capital reversal.
Dengan kondisi ini, Sri mengklaim pemerintah akan lebih berhati-hati dalam mengelola SBN. Apalagi The Feed atau Bank Central Amerika Serikat dalam waktu dekat sudah mengisyaratkan menaikan suku bunganya.
Kedepan pemerintah, kata dia akan melakukan optimalitasu mengenai kondisi itu. "Kami bersama BI-OJK melalukan optimalisasi dengan kondisi dalam negeri, agar demand, suply valas bisa diseimbangkan dan over shot faktor sikologis bisa dikurangi," ujar dia.
Adapun hingga 21 Februari 2018 kemarin, Surat Berharga Negara (SBN) sudah dikuasai oleh investor asing 40% dari total penerbitan pemerintah. Sebanyak Rp 856,26 triliun surat utang negara tercatat dipegang oleh investor asing.
Dari data Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, total surat berharga negara yang dapat diperdagangkan mencapai Rp2.118,84 triliun. Adapun Rp856,26 dipegang oleh non-resident atau pihak asing.
SUMBER