Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Apa tanggapan Eko?
"Jadi kebetulan saya ada acara sosialisasi prioritas penggunaan dana desa. Kebetulan saat itu ada satu lembaga atau badan lupa namanya, masyarakat adatlah kebetulan salah satu panitia minta saya ikut datang tapi ngasih tahunya mendadak," kata Eko di sela acara di Kuta, Bali, Kamis (28/3/2019).
Eko menyebut dia sudah minta izin cuti ke presiden untuk menghadiri undangan itu. Namun dia tak mendapat izin cuti karena terbentur aturan minimal mengajukan cuti 12 hari sebelumnya.
"Ngasih tahunya 2 hari sebelumnya, makanya saya minta staf saya minta izin cuti presiden untuk bisa ikut acara itu. Saya nggak tahu aturannya mesti 12 hari sebelumnya. Saya pikir saya sudah dapat tuh, ternyata nggak dapat. Biasanya cepet, tapi khusus pemilu harus 12 hari sebelumnya. Pas saya datang ke sana, saya dikasih tahu nggak dapat. Akhirnya saya bilang waktu saya datang, tapi nggak bisa orasi karena nggak dapat izin cuti," urainya.
Eko mengakui dia hadir dalam acara di Sulawesi Tenggara pada 22 Februari 2019. Meski begitu, dia menampik melakukan orasi ataupun menunjukkan gestur kampanye mendukung paslon tertentu.
"Jadi memang saya hadir di acara tersebut, diminta orasi tidak orasi, diminta naik panggung, saya naik panggung di belakang barisan belakang ketiga. Deklarasi 01 jari begini (mengacungkan jempol), tapi saya begini (mengacungkan telunjuk). Itu pun saya ditarik dan itu pun saya tidak menghadap audiens, tapi membelakangi audiens untuk selfie," tuturnya.
Meski begitu, Eko menerima sanksi teguran dari Bawaslu tersebut. "Tapi apa pun putusan Bawaslu karena itu lembaga yang dipakai untuk mengawasi pemilu, saya menghargai dan menerima putusan Bawaslu," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutus Eko terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu menjatuhkan sanksi berupa teguran ke Eko dan meminta Eko tidak melakukan kampanye tanpa ada surat keputusan cuti atau izin cuti dari presiden.
"Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin agar tidak mengulangi perbuatan yang terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di kantor Bawaslu, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
SUMBER
Eko mengakui dia hadir dalam acara di Sulawesi Tenggara pada 22 Februari 2019. Meski begitu, dia menampik melakukan orasi ataupun menunjukkan gestur kampanye mendukung paslon tertentu.
"Jadi memang saya hadir di acara tersebut, diminta orasi tidak orasi, diminta naik panggung, saya naik panggung di belakang barisan belakang ketiga. Deklarasi 01 jari begini (mengacungkan jempol), tapi saya begini (mengacungkan telunjuk). Itu pun saya ditarik dan itu pun saya tidak menghadap audiens, tapi membelakangi audiens untuk selfie," tuturnya.
Meski begitu, Eko menerima sanksi teguran dari Bawaslu tersebut. "Tapi apa pun putusan Bawaslu karena itu lembaga yang dipakai untuk mengawasi pemilu, saya menghargai dan menerima putusan Bawaslu," ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutus Eko terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu menjatuhkan sanksi berupa teguran ke Eko dan meminta Eko tidak melakukan kampanye tanpa ada surat keputusan cuti atau izin cuti dari presiden.
"Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin agar tidak mengulangi perbuatan yang terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di kantor Bawaslu, Jl Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
SUMBER
