Fahri Hamzah: Setelah Bayar Pakai Utang Freeport Berlanjut 20 Tahun Lagi, Goblok! - Wartakota | Akurat Terpercaya

Breaking

logo

Fahri Hamzah: Setelah Bayar Pakai Utang Freeport Berlanjut 20 Tahun Lagi, Goblok!

Fahri Hamzah: Setelah Bayar Pakai Utang Freeport Berlanjut 20 Tahun Lagi, Goblok!


Direbutnya kembali pertambangan Freeport menjadi perdebatan di segala kalangan, termasuk dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Dia beranggapan, pengambilalihan Freeport tersebut bakal membebankan negara. Pasalnya, akusisi Divestasi Saham sebesar 51 persen, Pemerintah Indonesia justru melunasinya dengan cara berutang.

Padahal, menurut Fahri, jika Pemerintah mau menunggu tiga tahun, tidak perlu membayar apapun kepada perusahaan yang selama ini menunggangi Freeport, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) di bawah induk Freeport McMoran Inc (FCX).

“Sekali lagi 2021 Freeport selesai ijinnya dan tidak perlu ada Negosiasi. Kalau mau Negosiasi ulang minta 50 persen gratis. Sekarang, setelah kita bayar pakai Utang, Freeport berlanjut 20 tahun lagi. Betul kata ekonom itu, “namanya goblok!”. Maafkan. #InalumFreeport,” cuit akun Fahri @Setelah47, Sabtu (22/12).



Dia tidak ingin Pemerintahan saat ini yang dikomandani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bermasalah dengan hukum akibat Utang yang dibuat untuk pembayaran perusahaan Tambang.

Contohnya saja kasus Divestasi Saham Newmont yang pada akhirnya menjerat mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pelajaran berharga dari 2 kasus Tambang : Newmont dan Freeport adalah: Orang gak punya uang, maksa ingin nampak jadi jagoan ujungnya jadi ngutang dan ditipu masuk lubang. Harusnya masuk bui lalu cari cantolan kesana kemari,” katanya.



Setelah sekitar dua tahun proses Negosiasi intensif yang melibatkan Pemerintah, Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya resmi membeli Saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan demikian Inalum resmi memiliki 51,2 persen Saham Freeport dari yang semula hanya 9 persen.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima AKURAT.CO, Jumat (21/12), resminya pengalihan Saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.


SUMBER

Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact