Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, didakwa dalam kasus suap proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Dalam dakwaan disebutkan istilah yang dipakai Tasdi saat meminta uang.
Menurut Jaksa dari KPK, Kresno Anto Wibowo didakwa pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 13 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui Hadi Iswanto sebesar Rp 115 juta dari Hamdani Kosen," kata Kresno dalam dakwaan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/10/2018).
Uang Rp 115 juta tersebut merupakan bagian dari fee Rp 500 juta yang dijanjikan oleh Hamdani Kosen selaku pelaksana proyek yang dijanjikan dimenangkan dalam lelang. Uang tersebut diberikan melalui Hadi selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan.
Jaksa juga menyebutkan istilah yang sempat diungkapkan terdakwa ketika meminta sejumlah uang. Ada 'mau wayangan nih' yang disampaikan kepada Librata Nababan yang menghubungkan antara terdakwa dan Hamdani Kosen pada 3 Mei 2018 di rumah makan di Jalan Sabang, Jakarta.
"Pada akhir pertemuan terdakwa mengucapkan kata-kata 'mau wayangan nih' kepada Librata Nababan," ujarnya di sidang yang dipimpin hakim Antonius Widijantono.
Librata bertanya pada Hadi dan diterjemahkan bahwa terdakwa meminta Rp 25 juta. Esoknya Librata memberikan uang melalui ajudan terdakwa namun dengan jumlah Rp 15 juta.
Kemudian ada pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta pada 16 Mei 2018 untuk membicarakan proyek Islamic Center tahap II. Di sana terdakwa meminta Rp 500 juta.
"Pada akhir pertemuan terdakwa mengucapkan kata-kata 'itu 500'," pungkas Jaksa.
Dari fee tersebut Hamdani Kosen baru menyanggupi Rp 100 juta. Penyerahan uang itu dilakukan oleh Ardirawinata Nababan pada 4 Juni 2018 kepada Hadi Iswanto.
Uang yang dibungkus amplop coklat itu diletakkan di sisi pintu belakang sebelah kanan mobil yang ditumpangi Hadi Iswanto yang berada di lokasi proyek Islamic Center tahap II. Saat itulah petugas KPK melakukan OTT.
Selain itu, jaksa juga mendakwa terdakwa telah menerima gratifkasi dari berbagai pihak. Nilainya sebesar Rp 1,465 miliar dan USD 20 ribu. Menanggapi dakwaan tersebut, Tasdi tidak akan mengajukan tanggapan.
"Tidak mengajukan eksepsi, kita ikuti saja persidangannya," kata Tasdi usai mengikuti sidang.
SUMBER