Prof Hibnu: Perusak Sedekah Laut Bisa Dipenjara Maksimal 4 Tahun - Wartakota | Akurat Terpercaya

Breaking

logo

Prof Hibnu: Perusak Sedekah Laut Bisa Dipenjara Maksimal 4 Tahun

Prof Hibnu: Perusak Sedekah Laut Bisa Dipenjara Maksimal 4 Tahun


Sekelompok orang melakukan pengrusakan di lokasi tradisi Sedekah Laut di Pantai Baru, Bantul, Yogyakarta. Harmonisasi bermasyarakat menjadi terusik.

"Bisa dikenakan (Pasal 156 KUHP)," kata Prof Hibnu Nugoro saat berbincang dengan detikcom, Minggu (14/10/2018).

Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Ini delik materil. Jadi harus ada akibat yang timbul. (Di kasus ini) Kan sudah ada akibat yang timbul yaitu perusakan," ujar Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.

Ada 4 unsur dalam Pasal 156 KUHP yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Unsur 'barang siapa'.
2. Unsur 'di muka umum'.
3. Unsur 'menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan'.
4. Unsur 'terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia'.

"Sudah terpenuhi (semua unsur di atas)," tegas Hibnu.


SUMBER

Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact