NUSANEWS - Pengacara tersangka berita bohong Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan ada hal yang membebani kliennya selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut Insank, Ratna Sarumpaet masih merasa trauma setelah penangkapan dirinya dengan tuduhan makar pada 2 Desember 2016 atau 212.
“Kalau saya bertemu, beliau cerita memang ada trauma sejak penangkapan waktu aksi 212 dulu. Bisa jadi terbawa-bawa sampai sekarang,” kata Insank di Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Oktober 2018.
Saat itu, Ratna Sarumpaet ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat, atas tuduhan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ratna Sarumpaet bersama beberapa aktivis yang ditangkap pun dibawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Setelah menjalani interogasi selama sekitar 10 jam, polisi membebaskan Ratna Sarumpaet. “Sebenarnya lebih kepada perasaan traumatik,” ujar Insank.
Saat ini Ratna Sarumpaet menjalani tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 5 Oktober 2018. Polisi menahan Ratna Sarumpaet setelah menetapkannya sebagi tersangka dalam kasus berita bohong atau hoax penganiayaan dirinya.
Kabar penganiayaan itu muncul awal pekan lalu dan bergulir cepat menjadi heboh. Beredar foto wajah Ratna Sarumpaet yang mengalami lebam-lebam menyebar di media sosial.
Namun, setelah polisi mengungkap beberapa fakta, akhirnya Ratna Sarumpaet mengakui dirinya berbohong. Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke Santiago, Cile, untuk pertemuan budaya di negeri benua Amerika Selatan.
SUMBER