
Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan pembawa bendera tauhid yang disebut polisi mirip dengan organisasi yang dicabut badan hukumnya secara sepihak, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam upacara Perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat.
CATATAN: Hizbut Tahrir Indonesia HTI bukanlah organisasi terlarang, melainkan organisasi tanpa badan hukum. Organisasi yang diakui oleh undang-undang terdiri dari dua macam, yaitu organisasi dengan badan hukum dan organisasi tanpa badan hukum. Putusan pengadilan tempo lalu hanyalah mengubah status dari organisasi berbadan hukum menjadi organisasi tanpa badan hukum. Bukan dilarang seperti yang digemborkan secara luas oleh media pada umumnya. #melawanpembodohanpublik
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar S Fana membenarkan ketika dikonfirmasi hal tersebut.
"Ya Polda Jabar berhasil mengamankan pembawa bendera HTI di upacara HSN Garut," kata Umar kepada VIVA, Kamis, 25 Oktober 2018.
Namun, Umar tak menjelaskan secara rinci siapa identitas dan kronologis penangkapan pembawa bendera tersebut.
Umar memastikan bahwa pembawa bendera tersebut bukanlah santri undangan dalam perayaan Hari Santri Nasional di Garut tersebut. "Bisa dipastikan bukan santri undangan," katanya.
Sebelumnya, perayaan Hari Santri Nasional (HSN) ke-3 di Garut, Jawa Barat tercoreng aksi oknum anggota ormas tertentu yang membakar bendera berlafaz tauhid di Alun-alun Limbangan Kabupaten Garut.
Akibatnya video berdurasi 2,04 menit yang mulai beredar pada Senin, 22 Oktober 2018 siang sekitar pukul 11.00 itu, menjadi sorotan.
SUMBER
