
NUSANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi turut menyita buku tabungan dari tangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, La Masikamba. Namun, buku tabungan tersebut atas nama orang lain, yakni Muhamad Said.
"Dari buku tabungan itu ada Rp550 juta dan beberapa setoran lain yang ada di dalam buku tabungan tersebut yang jumlahnya miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Oktober 2018.
Laode mengatakan, buku tabungan atas nama orang lain itu dikuasai oleh La Masikamba. Nominal Rp550 juta yang tercatat dalam buku tabungan tersebut diduga berasal dari pemilik CV AT, Anthony Liando, wajib pajak di KPP Pratama Ambon.
Uang itu dikirim Anthony kepada La Masikamba pada 10 Agustus 2018. Uang tersebut diduga sebagai hadiah untuk La Masikamba untuk membantu mengurangi kewajiban pajak Anthony tahun 2016.
"Jadi sekali lagi saya katakan bahwa buku tabungan atas nama orang lain tapi dikuasai oleh LMB (La Masikamba), termasuk kartu ATM-nya," ujarnya.
Selain menyita buku tabungan dan kartu ATM, pihak KPK juga menyita bukti setoran bank senilai Rp20 juta dari Anthony kepada Sulimin Ratmin, selaku supervisor/pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon Selain itu, uang tunai Rp100 juta dari tangan Sulimin.
Dalam kasus ini, La Masikamba, Anthony, dan Sulimin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi di KKP Pratama Ambon tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima, sementara Anthony sebagai pemberi.
La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai Rp1,7 sampai Rp2,4 miliar menjadi Rp1,037 miliar. Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang bakal diberikan bertahap.
Namun, pemberian uang dari Anthony kepada Masikamba dan Sulimin yang baru terealisasi Rp120 juta. Sementara Rp200 juta baru akan diberikan pada akhir Oktober 2018, atau setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.
SUMBER
