Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dalam tindak pidana korupsi. Dalam PP tersebut juga mengatur nominal pemberian penghargaan terhadap masyarakat yang melaporkan kasus sebesar Rp 200 juta.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menilai seharusnya pemerintah tidak usah repot mengeluarkan PP aturan pemberian hadiah bagi masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi. Sebab, kata dia, KPK telah memiliki aturan pemberian hadiah sendiri.
"Sebetulnya pemerintah juga enggak perlu repot mengalokasikan khusus karena nanti akan dipotong langsung setelah amar putusan pengadilan, ya dikembalikan langsung dipotong," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).
Agus menjelaskan, dalam aturan internal KPK masyarakat yang melaporkan tindak pidana korupsi juga sudah diberikan hadiah sebesar satu persen dari dana yang dikembalikan oleh terdakwa kasus korupsi yang dilaporkan.
"Tapi kalau usulannya KPK yang di dalam rapat tidak diterima ya itu lebih besar dari itu. satu persen paling tidak karena dengan satu persen itu lebih menarik," ungkapnya.
"Dan kalau aturan yang lama kan tidak ada maksimalnya, aturan yang baru ini maksimal Rp 200 juta dulu tidak ada maksimalnya," sambungnya.
Dia menilai dasar keluarnya PP, karena pemerintah takut dalam mengeluarkan uang terlalu banyak untuk memberikan hadiah penghargaan pada masyarakat. Padahal, lanjutnya, satu persen dana yang dikeluarkan justru lebih efektif dalam menggaet masyarakat melapor kasus korupsi.
"Kekhawatiran pemerintah akan mengeluarkan yang besar padahal menurut saya tidak, tidak perlu dialokasikan setelah amar putusan pengadilan nanti misalkan kalau satu persen langsung dipotong gitukan, jadi kami akan mencoba mengomunikasikan dengan presiden apakah mungkin itu dilakukan perubahan," ucapnya.
Diketahui, PP Nomor 43 Tahun 2018 diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM.
SUMBER