Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus berita bohong yang dilakukan tersangka Ratna Sarumpaet.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum dapat merinci apa saja yang menjadi materi pemeriksaan terhadap Nanik. Namun pemeriksaan masih berkisar pada pertemuan tanggal 2 Oktober silam.
"Yang bersangkutan sudah hadir dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan penyidik. Masalah materi yang nanti akan ditanyakan berkaitan dengan kegiatan pertemuan, pertemuan tersebut yang bersangkutan menceritakan kejadian daripada ibu RS, kita kroscek keterangannya," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/10).
Argo mengatakan surat panggilan terhadap Nanik telah dilayangkan sejak Jumat (12/10) lalu.
"Kami telah melayangkan surat panggilan kepada Ibu Nanik yang hari Jumat sudah kita kirim agendanya," tuturnya.
Nanik didampingi oleh sekitar enam advokat dari BPN Prabowo-Sandi. Selain itu terdapat juga sekitar enam hingga tujuh orang ibu-ibu dengan kerudung biru yang datang untuk memberikan dukungan terhadap Nanik.
Nanik merupakan satu dari banyak politikus kubu Prabowo-Sandi yang tertipu dengan cerita penganiayaan fiktif yang menimpa Ratna Sarumapet. Nanik bahkan sempat menyebarkan kronologi penganiayaan yang dialami Ratna melalui broadcast whatsapp.
Sementara itu Ratna telah ditahan sejak Jumat (5/10) malam. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE). (gst/gil)
SUMBER