
Sejumlah Kepolisian berseragam lengkap mengepung Kantor BPN/ATR Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Senin (15/10/2018).
Kepolisian itu merupakan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel yang dibackup langsung oleh personil Polres Luwu Timur.
Informasi yang dihimpun, kedatangan itu dalam rangka menggeledah sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tersangka Andi Fahmi, Kasi Pengadaan Tanah, terduga tersandung kasus Tipikor pembebasan lahan Masjid Islamic Centre Lutim TA 2018.
Terlihat Kantor BPN/ATR Lutim tampak tidak ada aktivitas alias lumpuh tak ada pelayanan seperti hari-hari sebelumnya di jam kantor.
Tak hanya itu, terlihat pula Tim Tipikor menggeladah sejumlah ruangan BPN/ATR diantaranya ruangan tersangka.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tersangka kepada Andi Fahmi Ahmad selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Luwu Timur, dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur TA 2018.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik di Mapolda Sulsel, dimana Andi Fahmi diduga melakukan pungutan terhadap pemilik tanah yang akan dibebaskan dengan meminta sejumlah uang hasil pembayaran tanah yang sudah dibebaskan oleh pemerintah dalam pembangunan Islamic Center Kabupaten Lutim.
Oleh sebab itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP.
SUMBER
