Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan penahanan terhadap artis dan presenter Augie Fantinus. Polisi menahan berdasarkan sangkaan pencemaran nama terkait video yang beredar di media sosial tentang anggota polisi menjadi calo tiket Asian Para Games 2018.
ICJR menilai penahanan itu tak wajib dilakukan kepolisian terhadap Augie Fantinus. ICJR mengutip isi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bahwa penahanan harus tunduk pada ketentuan Pasal 21 KUHAP yang syaratnya adalah kumulatif, bukan syarat alternatif.
"Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa tidak wajib dilakukan. Kalau penahanan tetap dilakukan, wajib memenuhi syarat Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP," kata Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam keterangan pers, Senin pagi 15 Oktober 2018.
Syarat penahanan yang harus dipenuhi, antara lain, dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, adanya situasi yang menimbulkan kekhawatiran, seperti tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Syarat selanjutnya, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tindak pidana tertentu sebagai dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (4) huruf a dan b KUHAP.
Augie Fantinus menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat malam 12 Oktober 2018. Dia ditahan setelah serangkaian pemeriksaan maraton dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Augie Fantinus di akun Instagram miliknya yang menuduh oknum anggota kepolisian menjual tiket pertandingan di Asian Para Games 2018. Tuduhan dibantah dan ia pun dituduh telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
SUMBER