
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Nahdlatul Ulama (NU) Surabaya menyesalkan tragedi penurunan bendera merah putih dan pengibaran bendera Tauhid yang mereka klaim sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI yang terjadi di halaman DPRD Kabupaten Poso dan di Lapangan Sintuwu Maroso, pada Jumat (26/10/2018) siang.
Pelaksana Tugas Ketua Ketua LAKPESDAM NU Surabaya, M Najih Arromadlomimenyatakan bahwa perbuatan menista para ulama pejuang kemerdekaan tersebut tidak boleh terulang.
Perbuatan tersebut adalah melawan hukum dan makar, dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," kata M. Najih dalam keterangannya, Minggu (28/10/2018).
Najih melanjutkan, Kemendagri telah menyatakan bahwa bendera-bendera yang tak boleh dikibarkan, khususnya di ruang-ruang publik, adalah bendera organisasi yang terlarang, seperti PKI, HTI, GAM, OPM.
CATATAN: HTI bukanlah organisasi terlarang, melainkan organisasi tanpa badan hukum. Organisasi yang diakui oleh undang-undang terdiri dari dua macam, yaitu organisasi dengan badan hukum dan organisasi tanpa badan hukum. Putusan pengadilan tempo lalu hanyalah mengubah status dari organisasi berbadan hukum menjadi organisasi tanpa badan hukum. Bukan dilarang seperti yang digemborkan secara luas oleh media pada umumnya. #melawanpembodohanpublik
"Semua adalah bendera yang dilarang UU. Karena itu Polisi harus mengusut tuntas pelakunya," papar dia.
SUMBER
