
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais berpeluang mendapat hadiah Rp 200 juta, apabila melaporkan kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kasus korupsi yang dilaporkan harus disertai dengan bukti-bukti pendukung.
Terlebih, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. PP ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya iya lah (bisa dapat Rp200 juta), kan PP 43 (PP Nomor 43 Tahun 2018) pasalnya tidak ada menyebut 'Pak Amien Rais dilarang menerima', ada enggak pasal itu? Enggak ada toh? Jadi laporannya nanti dilihat seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (10/10).
Kendati begitu, Saut mengatakan pemberian Rp 200 juta kepada pelapor kasus korupsi harus melewati penilaian oleh penegak hukum, termasuk KPK. Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya, peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.
KPK pun menyambut baik aturan yang diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan oleh Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
"Keren itu, paling tidak untuk sementara waktu jalan dulu lah. Semua cara harus digunakan utk mencegah dan memberantas korupsi, makanya itu disebut korupsi itu ekstra ordinary crime," jelasnya.
Sebelumnya, Amien Rais mengaku akan membongkar kasus dugaan korupsi yang mangkrak di KPK. Kasus korupsi itu akan dibongkar Amien usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk tersangka Ratna Sarumpaet, Rabu (10/10).
SUMBER
