Ada Penyusup, GP Ansor: Bendera Tauhid Disebar ke Banyak Daerah Saat Hari Santri - Wartakota | Akurat Terpercaya

Breaking

logo

Ada Penyusup, GP Ansor: Bendera Tauhid Disebar ke Banyak Daerah Saat Hari Santri

Ada Penyusup, GP Ansor: Bendera Tauhid Disebar ke Banyak Daerah Saat Hari Santri


Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mengklaim menemukan fakta mengejutkan soal bendera tauhid yang mereka anggap sebagai HTI (Hizbut Tahrir Indonesia).

Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengungkap, pengibaran bendera tauhid terjadi di beberapa daerah saat peringatan Hari Santri Nasional, Senin (22/10) kemarin.

Menurut Gus Yaqut, panggilannya, pengibaran bendera tauhid tak hanya terjadi di Limbangan, Garut, Jawa Barat, tapi juga di Kota Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Semarang.

“Ini menunjukkan dugaan bahwa ada aksi pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana,” ujar Gus Yaqut pada pernyataan sikap yang dibacakan di kantor PP GP Ansor, di Bilangan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (24/10).

Gus Yaqut juga mengemukakan alasan mengapa menyebut bendera yang dikibarkan di beberapa tempat, termasuk yang dibakar kader Banser di Limbangan, Garut merupakan bendera tauhid.

Antara lain, pernyataan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto di media massa yang menyebut telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bendera tersebut adalah bendera HTI.

“Pernyataan tersebut membenarkan pernyataan kami bahwa memang benar bendera tersebut adalah bendera HTI. Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa kami menolak secara tegas bendera HTI diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera tauhid milik umat Islam,” ucapnya.

Sebagai ormas Islam yang dilahirkan untuk menjaga muruah kedaulatan NKRI dan menjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin, GP Ansor kata Gus Yaqut, memandang pengibaran bendera HTI di mana pun merupakan tindakan melawan hukum.

“Karena HTI telah dinyatakan terlarang melalui putusan pengadilan dan merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum. Sekaligus mencegah lafadz suci tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah,” pungkas Gus Yaqut.

CATATAN: HTI bukanlah organisasi terlarang, melainkan organisasi tanpa badan hukum. Organisasi yang diakui oleh undang-undang terdiri dari dua macam, yaitu organisasi dengan badan hukum dan organisasi tanpa badan hukum. Putusan pengadilan tempo lalu hanyalah mengubah status dari organisasi berbadan hukum menjadi organisasi tanpa badan hukum. Bukan dilarang seperti yang digemborkan secara luas oleh media pada umumnya.

SUMBER

Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact