Muhammad Basri Podo (39) dan Aldi Pawane (43) ke luar dari ruangan Satreskrim Polres Cimahi menggunakan kursi roda dan berpakaian oren dengan kaki dililit perban usai polisi menangkapnya.
Mereka ditangkap karena melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Selasa (11/9/2018) di Alfamart Kampung Kramat RT 5/RW 6 Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Modus yang digunakan memecah kaca daripada kendaraan korban," kata Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolres Cimahi, Rabu (10/10/2018).
Kejadian bermula ketika Susri Inarti tengah memarkirkan mobilnya di Alfamart. Kemudian, dua pelaku yang telah mengintai kendaraan korban untuk mengmbil sejumlah barang memecahkan kaca bagian kanan di kursi tengah menggunakan alat pemecah kaca atau hammer. Para pelaku pun berhasil menggondol sejumlah barang, di antaranya satu tas kulit berwarna hitam berisi dua unit handphone.
Para pelaku diketahui memang kerap beraksi di sejumlah wilayah bahkan hingga ke luar Jabar. Dari hasil identifikasi polisi, sambung Rusdy, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 41 kali.
"Hingga saat ini yang sudah diidentifikasi oleh kami kurang lebih ada 41 TKP. Itu berarti ada 41 korban. Paling jauh mereka melakukan aksinya sampai ke wilayah Jawa Tengah, yaitu Semarang dan Demak," jelas Rusdy.
Dalam melakukan aksinya, dua pelaku saling membagi tugasnya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengamat dan eksekutor. Mereka melakukan aksinya setiap hari tanpa mengenal siang ataupun malam.
Rusdy mengatakan biasanya mereka mengintai terlebih dahulu barang berharga yang dibawa oleh korbannya dalam mobil. Meskipun demikian, mereka beraksi tanpa melakukan kekerasan pada korbannya.
"Korban diamati dulu dari jauh, membawa tas seperti barang berharga, diikuti kemudian ketika lengah langsung memecahkan kaca kendaraan dan diambil barang berharganya," ungkap Rusdy.
Para pelaku berhasil diamankan oleh polisi di sebuah rumah yang terletak di Padalarang. Ketika hendak diamankan, mereka melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki para pelaku.
"Pada saat akan diamankan kedua pelaku ini melawan dan mengancam jiwa petugas sehingga diambil tindakan tegas," jelas Rusdy
Dari para pelaku, polisi mengamankan puluhan handphone, laptop, barang elektronik, jam tangan, kemudian alat yang digunakan untuk memecah kaca. Berkat aksinya, mereka terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Rusdy.
SUMBER