
NUSANEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu keputusan bailout dari Kementerian Keuangan. Diketahui BPJS Kesehatan mengalami defisit hingga Rp 5 triliun tahun ini.
Defisit tersebut terjadi karena tingginya klaim kesehatan yang harus dibayarkan ketimbang iuran peserta.
Salah satu cara yang ditempuh BPJS Kesehatan agar bisa membayar tagihan tersebut adalah dengan minta bantuan bank dalam menalangi tagihan dari fasilitas kesehatan (Faskes).
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan skema kerja sama dengan perbankan adalah anjak piutang di mana BPJS Kesehatan menyerahkan tagihan faskes yang telah diverifikasi kepada perbankan.
"Bank yang nanti memberikan pembayaran faskes terlebih dahulu setelahnya kami yang bayar kepada bank. Besarnya saya belum bisa sebutkan," ujar M. Iqbal Anas Ma'ruf kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/9/2018).
M. Iqbal menambahkan skema ini untuk menghindari denda yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan jika terlambat membayar tagihan klaim. Dalam aturannya BPJS Kesehatan harus membayar denda sebesar 1% per bulan jika telat memenuhi kewajibannya kepada faskes.
"Bunga yang dibebankan bank kepada BPJS Kesehatan lebih rendah dari itu dan akan kami bayarkan dari pendapatan operasional perusahaan," tambahnya.
Saat ini BPJS Kesehatan sudah menggandeng beberapa bank dan dua perusahaan pembiayaan untuk memberikan talangan. Diantaranya, CIMB Niaga, Bank Mualamat, Bank Syariah Mandiri, Bank Mandiri, BNI, KEB Hana, Bank Permata hingga Bank Jabar Banten.
SUMBER
