Kadernya Terjerat Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok, Golkar: Memalukan! - Wartakota | Akurat Terpercaya

Breaking

logo

Kadernya Terjerat Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok, Golkar: Memalukan!

Kadernya Terjerat Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi Gempa Lombok, Golkar: Memalukan!


NUSANEWS - Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Fraksi Golkar, HM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dana rehabilitasi gempa bumi di Lombok, Jumat (14/9/2018).

HM ditetapkan sebagai tersangka setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Mendengar kadernya terjerat kasus korupsi, Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mengaku malu dan akan memberhentikan jika terbukti telah melakukan tindakan itu.

"Memalukan! Kami akan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kota Mataram jika terbukti secara hukum melakukan tindakan tersebut," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada Kompas.com, Sabtu (15/9/2018).

Ace juga menyayangkan dana yang seharusnya digunakan sebagai bantuan gempa justru dikorupsi oleh kadernya.

"Seharusnya membantu meringankan beban korban gempa, malah menyunat dana bantuan gempa," tambahnya.

Rasa heran atas kasus korupsi dana gempa itu juga ditunjukkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan Kompas TV, TGB yang ditemui dalam acara 'TGBNomics: Ikhtiar NTB Untuk Indonesia' ini tampak kaget ketika ditanya sejumlah wartawan, Jumat (14/9/2018).

"Dana gempa? Innalillahi," kata TGB saat pertama kali mendengar pertanyaan dari wartawan.

TGB pun sempat terdiam beberapa saat dan kembali menanyakan hal tersebut benar terjadi.

"Itu kejadian? Oh kapan kejadiannya? Siapa ya?," tanya TGB pada sejumlah orang yang berada disekelilingnya.

"DPRD Kota Mataram Pak, Kepala Dinas Pendidikan," ujar seorang yang berkacamata di belakang TGB.

"Innalillahi roji'un," ujar TGB lagi sambil menggelengkan kepala seraya tidak menyangka perbuatan tersebut dan kembali terdiam beberapa saat.

"Ya, menurut saya itu sesuatu hal yang betul-betul tercela dan sama sekali tidak kita harapkan.

Sesungguhnya kalau dalam situasi bencana seperti ini peran pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif harus memaksimalkan fasilitas untuk masyarakat yang membutuhkan.

Tidak boleh ada hal-hal apalagi berupa manipulasi, penggelapan, apalagi penyuapan apalagi korupsi terhadap bantuan dana korban gempa ini," lanjut TGB.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dana rehabilitasi gedung SD dan SMP akibat gempa bumi Lombok.

Diberitakan Kompas.com (14/9/2018), Kejari Mataram menangkap anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM, Kepala Dinas Pendidikan berinisial SD dan seorang kontraktor berinisial CT.

Tiga orang ini ditangkap di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Kota Mataram dengan barang bukti uang Rp 30 juta pada Jumat (14/9/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ketut Sumadana mengatakan bahwa uang Rp 30 juta tersebut diduga merupakan jatah proyek yang diminta oknum anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2018.

Dalam APBD Perubahan 2018 besaran biaya rehabilitasi penanganan pasca-gempa bumi untuk 14 unit gedung SD dan SMP sebesar Rp 4,2 miliar.

"Pada pagi hari ini kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan barang bukti uang Rp 30 juta," kata Ketut Sumedana.

Sumedana juga mengatakan saat ini kejaksaan menetapkan HM sebagai tersangka dan dua orang lainnya masih terperiksa sebagai saksi.

HM adalah Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram yang berasal dari fraksi Golkar.

HM dikenakan Pasal 12e dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oknum HM terbukti telah melakukan pemerasan kepada HS dan CT, tersangka dikenakan Pasal 12e UU Tipikor," jelas I Ketut Sumedana.

HM terancam dipidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dalam OTT tersebut, kejaksaan juga menyita barang bukti berupa uang 30 juta, dua mobil, satu sepeda motor dan dua buah ponsel.

SUMBER

Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact